hari Rabu Tanggal 15 Mei 2013 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Mengadakan Acara Pelantikan sekaligus penetapan Pengawas Pemilu Lapangan se - Kabupaten Bangkalan, acara tersebut dilaksanakan di gedung rato ebhu / Gedung Merdeka pada pukul 09.00 wibb sampai dengan selesai, pakaian peserta Pengawas Pemilu Lapangan pada saat dilantik memakai pakai batik.
Sesuai dengan Ketentuan pasal 96 ayat (1) Undang – undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan umum. Maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan melaksanakan pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan kecamatan se - kabupaten bangkalan secara serentak.
Hari ini dilaksanakan pelantikan Pengawas Pemiui Lapangan (PPL) se-Kecamatan kabupaten bangkalan untuk 18 kecamatan, yang dilakukan oleh Panwaskab. bangkalan, dengan dilantiknya Pengawas Pemilu Lapangan diharapkan agar PPL segera dapat memahami dan mengetahui aturan-aturan pemilu yang berlaku sehingga dalam implementasi pelaksanaan tugas tidak mengalami kesulitan, karena pengawas paling tidak harus lebih memahami aturan dari pelaksananya. selain itu besar harapannya dalam pelaksanaan pemilu nanti dapat berperan betul-betul netral dengan tidak memihak salah satu kontestan partai ataupun calon baik Pileg maupun Pilkada.
para ppl dalam acara tersebut sekaligus mendapatkan Bimbingan tekhnis ( bintek ) agar pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dapat memahami lebih detail tentang aturan pemilihan umum pilkada maupun pemilihan legislatif, sehingga dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. dalam tekhnik pengawasan pengawas pemilu lapangam sangat diperlukan dikarenakan mereka adalah ujung tombak dari panwas kecamatan. dwngan demikian peran aktif dan kenetralan dalam melaksankan tugas sebagai petugas pengawas pemilu lapangan.
selamat menjalankan tugas khususnya Pengawas Pemilu Lapangan agar dalam pelaksanaan pemilukada dan pemilu legislati berjalan lancar dan aman.
No comments:
Post a Comment
berkomentarlah dengan sopan dan santun.
perlu menjadi perhatian apabila anda mencopas artikel ini diharapkan menyertakan sumbernya.