Dalam rangka pengendalian dana desa dan pengawasan dana desa tahun anggaran 2020
Tadi siang jam 08.30 pihak desa telah berkoordinasi dengan pihak dari fokus dan didampingi oleh staff kecamatan menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan TPT Di dusun Rabesen desa Duwek Buter kecamatan kwanyar sudah melebihi spesifikasi yang direncanakan dalam RAB T.A 2020
Pihak desa telah dikonfirmasi bahwa berkomitmen untuk menjalankan pembangunan didesa duwek buter kecamatan kwanyar dengan sistem PKT (Padat Karya Tunai) yang Merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
No comments:
Post a Comment
berkomentarlah dengan sopan dan santun.
perlu menjadi perhatian apabila anda mencopas artikel ini diharapkan menyertakan sumbernya.